Bekasi – Pimpinan Anak Cabang (PAC) LDII Kaliabang Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bertema “Mengenal Hukum dengan Mudah dan Jelas”, Rabu (29/5), di Masjid Al-Fatah, Kavling Pengarengan, Bekasi Utara. Kegiatan ini menjadi agenda perdana dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi warga LDII dan masyarakat sekitar.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PAC LDII Kaliabang Tengah H. Amin Dharmawan Saputra, Ketua PC LDII Bekasi Utara H. Tugiono, Pembina LDII Kaliabang Tengah H. Darman Rahardjo, serta sejumlah tokoh masyarakat dan jamaah Masjid Al-Fatah. Sebagai narasumber hadir Khadirin, S.H., advokat dari PERADI, yang membawakan materi seputar dasar-dasar hukum, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan peran advokat dalam masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Amin Dharmawan menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan pemahaman akan hak serta kewajiban sebagai warga negara. “Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,” tegasnya.
Khadirin, S.H. menyoroti pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum. Ia juga mengulas sejumlah isu aktual seperti KDRT dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang banyak terjadi di lingkungan sosial.
Sementara itu, Ketua PC LDII Bekasi Utara H. Tugiono mengapresiasi inisiatif PAC Kaliabang Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat dan lembaga hukum sangat penting dalam membentuk budaya taat hukum di tengah masyarakat.
Pembina LDII Kaliabang Tengah, H. Darman Rahardjo, menambahkan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari dakwah yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus kejahatan seperti penipuan berkedok lowongan kerja.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar program ini menjadi langkah awal dalam membangun masyarakat yang melek hukum dan mampu menerapkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.